Pasuruan Kota Madinah- Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bakesbangpol menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika-Prekursor Narkotika (P4GN-PN) pada hari Jumat (01/04/2022) bertempat di Aula Bakesbangpol Kota Pasuruan.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP, M.Si (Mas Adi). Dalam kegiatan tersebut turut hadir para undangan yang terdiri dari perwakilan dari jajaran Kepolisian, para Babinsa , Bhabinkamtibmas Kota Pasuruan, serta undangan lain.
Di depan para peserta rakor, Mas Adi menyampaikan bahwa dalam penanganan masalah narkotika, diperlukan Kerjasama dari berbagai pihak dan diperlukan kesadaran Bersama terkait bahaya dari penyalahgunaan narkotika.
“Kota Pasuruan kita kenal sebagai Kota Santri, bukan hanya karena dengan banyaknya pesantren, namun kita harapkan juga masyarakat Kota ini menunjukkan kehidupan selayaknya santri. Diantaranya taat terhadap agama. Jika sudah taat beragama, tentunya akan dapat membedakan mana yang haq dan mana yang bathil”, ujar Mas Adi membuka sambutannya.
Menurut Mas Adi, penyalahgunaan narkotika merupakan hal yang sangat pelik yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih saat ini narkoba sudah masuk ke semua lapisan masyarakat sehingga menjadi situasi yang memprihatinkan.
Mas Adi juga menekankan pentingnya mewaspadai pengaruh negatif dari media sosial. Hal ini karena banyak sekali contoh di masyarakat dimana perlikau menyimpang diawali dari aksi mencontoh apa yang dilihat dari media sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba itu sendiri.
Di akhir sambutannya, Mas Adi berpesan di tengah meningkatnya gejala penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat, terdapat langkah-langkah yang agresif untuk menangani masalah tersebut dan semua pihak yang terkait sama-sama bersinergi untk mewujudkan visi misi sebagai Pauruan Kota Madinah (maju ekonominya, indah kotanya dan harmoni warganya) serta tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum di dalamnya.(hly)