AktualPublikasi

Pemkot Pasuruan Hibahkan Aset Tanah Untuk Pembangunan Lapas Terintegrasi

Pasuruan Kota Madinah- Sebagai upaya untuk mewujudkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang lebih baik dan tertata, Pemerintah Kota Pasuruan menandatangani perjanjian Pemberian Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah milik Pemkot kepada Lapas Kelas IIb Kota Pasuruan. Hibah aset berupa tanah dari Pemkot akan digunakan untuk pembangunan Lapas Terintegrasi. Nantinya, Lapas baru tersebut akan berlokasi di kelurahan Tapaan, menggantikan lapas yang ada saat ini yang terletak di Jalan Panglima Sudirman.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Lapas Kota Pasuruan, Yhoga Aditya Kuswanto sebagai salah satu rangkaian kegiatan Peresmian Kampung Restorative Justice di wilayah Kecamatan Bugul Kidul dan Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (20/04/22) bertempat di pendopo kecamatan Bugul Kidul yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP, M.Si (Mas Adi), Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, jajaran Forkopimdan, serta undangan lain.

 Menurut Gus Ipul, kolaborasi antara Pemerintah Kota Pasuruan dan Kemenkumham, dalam hal ini Lapas Kota Pasuruan, sebagai upaya untuk mengatasi kondisi lapas yang saat ini overload.

“Saat ini kondisi lapas tidak hanya di Kota Pasuruan, sudah overload dan ini adalah sebuah problem yang sangat serius. Nanti sudah jadi lapas terintegrasi, dan ada pesantren di dalamnya akan lebih banyak manfaatnya dan fungsinya berlipat ganda”, ungkap Gus Ipul.

 Gus Ipul menambahkan jika hibah aset berupa tanah tersebut juga sebagai langkah agar aset yang ada saat ini lebih memiliki nilai daya guna yang lebih besar.

“Semoga bisa secepatnya dibangun dan segera diresmikan”, imbuhnya

Lebih lanjut Gus Ipul juga mewacanakan apabila proses relokasi lapas telah rampung dilakukan, lapas lama yang ada saat ini dapat digunakan oleh Pemkot Pasuruan untuk menunjang wisata heritage yang saat ini tengah dikembangkan. Hal tersebut dimaksudkan agar aset dari Kemenkumham meskipun tidak lagi digunakan sebagai lapas, akan tetap berdaya guna apabila nanti dikelola oleh Pemkot Pasuruan.

“Harapan kita, lapas lama yang dibangun sekitar tahun 1800, bisa dihibahkan kepada Pemkot Pasuruan, dan kita gunakan sebagai salah satu destinasi wisata heritage. Tentu manfaat nya akan lebih besar”, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIb Kota Pasuruan, Yhoga Aditya Kuswanto, mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kota Pasuruan atas dukungan dalam upaya mewujudkan berdirinya Lapas Terintegrasi di Kota Pasuruan.

“Ini adalah Amanah yang sangat besar bagi Kemenkumham, khususnya Direktrat Jenderal Pemasyarakatan yang menghendaki berdirinya Lapas Terintegrasi yang nantinya akan menjadi percontohan di Indonesia”, ujar Yhoga

Menurut Yhoga, Lapas Terintegrasi nantinya akan memiliki fungsi yang sangat besar, terlebih jika melihat kondisi saat ini dimana mayoritas warga binaan Lapas Kota Pasuruan adalah kasus narkoba.

“Orang yang sudah kecanduan narkoba ini yang harus diobati adalah jiwanya. Tidak bisa hanya diberikan obat penenang. Maka dengan adanya lapas terintegrasi yang didalamnya ada pesantren dan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba, akan menjadi hal yang sangat bermanfaat bagi kita semua”, pungkasnya (Hly)