AktualPublikasi

Revitalisasi Alun-Alun Berlanjut, Gus Ipul Ajak Forkopimda Kompak Beraksi

Pasuruan Kota Madinah – Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) adakan rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait keberlanjutan revitalisasi alun-alun kota Pasuruan. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Surga-Surgi, Senin (13/3/2023) malam.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota Pasuruan, Kapolres Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819 dan Yon Zipur, serta segenap kepala OPD dan Camat.

Gus Ipul membuka diskusi dengan membawa 3 poin permasalahan yang dialami saat proses revitalisasi alun-alun, yaitu masalah penertiban dan penyamarataan tarif parkir di area alun-alun, penataan PKL, dan pengaturan operasional becak.

“Pembangunan payung madinah yang masih berlanjut akan semakin banyak menarik pengunjung ke alun-alun, tapi akan menjadi persoalan tersendiri ketika masih banyak laporan keluhan dari masyarakat”, ujarnya.

Penertiban area parkir akan dilakukan melalui pengelolaan kantong-kantong parkir secara profesional. Selain itu akan dilakukan rekayasa baru terkait arus lalu lintas di area alun-alun. Persoalan terkait tarif parkir sudah diatur dalam perwali.

“PKL yang tidak teratur membuat kawasan alun-alun jadi kumuh, yang sudah terdaftar sejumlah 140 sekian itu harus kita tata ulang, tidak ada yang diusir tapi tidak juga ada penambahan PKL baru”, tuturnya.

Lanjutnya, penambahan 6 payung madinah yang direncanakan dalam tahun ini, akan dilakukan realokasi anggaran menjadi hanya menambah 4 payung dan untuk yang 2 payung digunakan sebagai keperluan penataan PKL di kawasan alun-alun.

“Kami berharap forkopimda dan stakeholder terkait dapat segera konsolidasi dan kompak dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati bersama”, harapnya.

Sedangkan aturan terkait operasional becak khususnya becak bermotor sudah jelas dilarang yang tertuang di Undang-Undang, Peraturan Daerah maupun Instruksi Walikota. Hanya akan dilakukan penertiban dan tindakan tegas untuk becak yang beroperasi tidak sesuai jalur. (Dey)