AktualPublikasi

Paripurna I : Pemkot Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2023

Pasuruan Kota Madinah. Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf, dan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP., M.Si menyampaikan nota keuangan Perubahan APBD Tahun 202, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan, Jumat (01/09/2023).

Nota keuangan yang disampaikan secara besar menggambarkan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, anggaran pembiayaan, program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2023.

Gus Ipul menyebut. kebijakan perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan belanja yang mendukung program-program prioritas daerah antara lain percepatan penurunan stunting, iuran jamkesda, penyesuaian kebutuhan gaji PPPK, kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana di wilayah Kota Pasuruan, pemenuhan kewajiban atau hutang pemerintah daerah, persiapan Pilkada, pemenuhan belanja kebutuhan beban tetap perangkat daerah serta penyesuaian perhitungan pendapatan dan penerimaan Silpa Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Jawa Timur atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022.

“Disisi lain, untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah diperlukan sumber pembiayaan dari pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah,” ujar Gus Ipul.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, maka telah ditetapkan kebijakan pendapatan perubahan APBD Kota Pasuruan sebagai berikut;

  1. Perubahan target Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui perkiraan yang terukur dan rasional dengan mempertimbangkan realisasi Pendapatan Asli Daerah sampai dengan semester I tahun 2023, baik yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan maupun Lain-lain PAD yang Sah terutama dari bunga jasa giro dan deposito serta penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pasuruan;
  2. Penyesuaian proyeksi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat baik yang berasal Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus berdasarkan pada informasi terkini dari Pemerintah Pusat;
  3. Penyesuaian proyeksi Pendapatan Transfer Antar Daerah terutama yang berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak maupun Bantuan Keuangan disesuaikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pada APBD Tahun Anggaran 2023 total Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 911 milyar 203 juta 469 ribu 434 rupiah direvisi menjadi sebesar 969 milyar 044 juta 909 ribu 937 rupiah sehingga terdapat kenaikan Pendapatan Daerah sebesar 57 milyar 841 juta 440 ribu 503 rupiah atau naik 6%. Kenaikan Pendapatan Daerah tersebut diproyeksikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah naik sebesar 37 milyar 467 juta 86 ribu 470 rupiah atau 23%, Pendapatan Transfer naik sebesar 20 milyar 374 juta 354 ribu 33 rupiah atau 3%, sedangkan Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan tetap,”pungkasnya. (fit)